Efektivitas sanksi pidana dalam Undang-Undang Narkotika terus menjadi perdebatan hangat di kalangan kriminolog. Pertanyaan mendasar yang sering diajukan adalah, apakah hukuman berat benar-benar efektif dalam menekan angka penyalahgunaan dan peredaran narkotika?

Beberapa ahli berpendapat bahwa sanksi pidana yang keras, seperti hukuman mati atau penjara seumur hidup, dapat memberikan efek jera yang signifikan. Argumen ini didasarkan pada teori deterrence, yang menyatakan bahwa ancaman hukuman yang berat akan membuat orang berpikir dua kali sebelum melakukan tindak pidana.

Namun, pandangan ini tidak sepenuhnya didukung oleh data empiris. Penelitian menunjukkan bahwa negara-negara dengan kebijakan narkotika yang lebih lunak, seperti Portugal dan Belanda, justru berhasil menurunkan tingkat penyalahgunaan narkoba. Hal ini mengindikasikan bahwa pendekatan yang lebih berfokus pada rehabilitasi dan pengurangan dampak buruk (harm reduction) mungkin lebih efektif.

Selain itu, sanksi pidana yang berat seringkali tidak menyasar aktor utama dalam jaringan narkotika, melainkan hanya menjerat pengguna atau pengedar kecil. Akibatnya, penjara menjadi penuh sesak, sementara bandar besar tetap bebas berkeliaran.

Oleh karena itu, perlu adanya evaluasi yang komprehensif terhadap efektivitas sanksi pidana dalam UU Narkotika. Pemerintah dan aparat penegak hukum perlu mempertimbangkan pendekatan yang lebih holistik, yang mencakup pencegahan, rehabilitasi, dan penegakan hukum yang lebih cerdas. Penting untuk diingat bahwa tujuan utama dari kebijakan narkotika adalah untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba, bukan sekadar menghukum pelaku.

Pada akhirnya, efektivitas sanksi pidana dalam UU Narkotika bukanlah sesuatu yang dapat dinilai secara hitam putih. Dibutuhkan pemahaman yang mendalam tentang kompleksitas masalah narkoba dan kemauan untuk mencoba pendekatan-pendekatan baru yang lebih efektif.

Tabel Perbandingan Pendekatan Kebijakan Narkotika

Pendekatan Fokus Contoh Negara Potensi Efek
Sanksi Pidana Berat Hukuman berat untuk pelaku Indonesia (sebagian) Efek jera (teoritis), penjara penuh
Pengurangan Dampak Buruk Rehabilitasi, pencegahan Portugal, Belanda Penurunan penyalahgunaan, biaya lebih rendah

Artikel ini ditulis pada tanggal 26 Oktober 2023.

Share this article
The link has been copied!