• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Hukum Pidana: Asas Teritorial, Batas Negara, dan Implikasinya!

img

Dalam ranah hukum pidana, asas teritorial memegang peranan krusial sebagai landasan penentuan yurisdiksi suatu negara. Asas ini menyatakan bahwa hukum pidana suatu negara berlaku bagi setiap tindak pidana yang terjadi di dalam wilayahnya, tanpa memandang kewarganegaraan pelaku maupun korban.

Secara sederhana, jika sebuah kejahatan terjadi di Indonesia, maka hukum pidana Indonesia yang akan diterapkan, terlepas dari apakah pelakunya warga negara asing atau warga negara Indonesia. Hal ini bertujuan untuk menjaga kedaulatan negara dan ketertiban hukum di dalam batas-batas wilayahnya.

Penting untuk dicatat bahwa wilayah dalam konteks ini tidak hanya mencakup daratan, tetapi juga perairan teritorial, wilayah udara di atasnya, serta kapal dan pesawat yang berbendera negara tersebut. Dengan demikian, tindak pidana yang terjadi di kapal berbendera Indonesia di laut lepas, misalnya, tetap tunduk pada hukum pidana Indonesia.

Asas teritorial merupakan asas yang paling umum digunakan oleh negara-negara di dunia. Hal ini dikarenakan asas ini dianggap paling efektif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dalam wilayah suatu negara. Namun, dalam praktiknya, asas teritorial seringkali berinteraksi dengan asas-asas hukum pidana lainnya, seperti asas personalitas (berdasarkan kewarganegaraan pelaku) dan asas universalitas (berdasarkan kepentingan hukum yang dilindungi), untuk menyelesaikan kasus-kasus pidana yang melibatkan unsur lintas negara.

Sebagai contoh, jika seorang warga negara asing melakukan tindak pidana di Indonesia, ia akan diadili berdasarkan hukum pidana Indonesia (asas teritorial). Namun, jika warga negara Indonesia melakukan tindak pidana di luar negeri, ia juga dapat diadili di Indonesia berdasarkan asas personalitas aktif, terutama jika negara tempat terjadinya tindak pidana tersebut tidak melakukan penuntutan.

Pemahaman yang mendalam mengenai asas teritorial sangat penting bagi para praktisi hukum, aparat penegak hukum, dan masyarakat umum. Hal ini memungkinkan kita untuk memahami bagaimana hukum pidana diterapkan dalam berbagai situasi dan bagaimana negara menjaga kedaulatannya dalam menegakkan keadilan.

Special Ads
© Copyright 2024 - BUSER KRIMINAL NEWS
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads