• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Korporasi Terjerat Pidana: Tanggung Jawab Hukum yang Wajib Diketahui!

img

Dalam era modern ini, korporasi memegang peranan vital dalam perekonomian global. Namun, seiring dengan kekuatan dan pengaruhnya yang besar, muncul pula pertanyaan mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi. Apakah sebuah badan hukum, yang notabene merupakan entitas abstrak, dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan?

Konsep pertanggungjawaban pidana korporasi bukanlah hal baru. Di berbagai negara, termasuk Indonesia, perdebatan mengenai hal ini terus bergulir. Secara tradisional, hukum pidana berfokus pada individu sebagai pelaku kejahatan. Akan tetapi, kompleksitas kejahatan ekonomi dan lingkungan seringkali melibatkan korporasi sebagai aktor utama atau pihak yang diuntungkan.

Salah satu argumen yang mendukung pertanggungjawaban pidana korporasi adalah bahwa korporasi memiliki kemampuan untuk melakukan tindakan yang merugikan masyarakat secara luas. Misalnya, pencemaran lingkungan, penipuan investasi, atau pelanggaran hak-hak pekerja. Jika hanya individu yang dihukum, seringkali korporasi tetap dapat melanjutkan operasinya tanpa perubahan signifikan.

Di sisi lain, terdapat pula argumen yang menentang pertanggungjawaban pidana korporasi. Salah satunya adalah kesulitan dalam menentukan siapa yang bertanggung jawab dalam korporasi. Apakah direktur utama, manajer, atau seluruh anggota dewan direksi? Selain itu, hukuman pidana terhadap korporasi dapat berdampak negatif pada karyawan, pemegang saham, dan bahkan perekonomian secara keseluruhan.

Beberapa pendekatan yang umum digunakan dalam menerapkan pertanggungjawaban pidana korporasi antara lain:

  • Identifikasi: Korporasi bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan oleh individu yang memiliki otoritas dan kendali dalam korporasi.
  • Doktrin Respondeat Superior: Korporasi bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan oleh karyawan dalam lingkup pekerjaannya.
  • Strict Liability: Korporasi bertanggung jawab atas pelanggaran tertentu, tanpa perlu membuktikan adanya kesalahan atau kelalaian.

Di Indonesia, pengaturan mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi masih belum optimal. Beberapa undang-undang sektoral telah mengatur mengenai hal ini, namun belum ada undang-undang yang secara komprehensif mengatur mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi secara umum. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan mempersulit penegakan hukum terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana.

Ke depan, diperlukan adanya regulasi yang lebih jelas dan komprehensif mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi di Indonesia. Regulasi ini harus mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum, perlindungan masyarakat, dan keberlangsungan usaha korporasi. Dengan demikian, diharapkan korporasi dapat lebih bertanggung jawab atas tindakan-tindakannya dan berkontribusi pada pembangunan yang berkelanjutan.

Tanggal: 26 Oktober 2023

Special Ads
© Copyright 2024 - BUSER KRIMINAL NEWS
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads