• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Kritik Terhadap UU KPK yang Dianggap Melemahkan Pemberantasan Korupsi

img

Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) hasil revisi menuai gelombang kritik tajam dari berbagai kalangan. Banyak pihak berpendapat bahwa perubahan signifikan dalam UU tersebut justru berpotensi melemahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan adalah perubahan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Proses transisi ini dikhawatirkan dapat mengganggu independensi KPK, mengingat ASN terikat dengan birokrasi pemerintahan. Kekhawatiran ini muncul karena adanya potensi intervensi dari pihak eksternal dalam penanganan kasus korupsi.

Selain itu, pembentukan Dewan Pengawas juga menjadi perdebatan. Sebagian pihak menilai bahwa keberadaan dewan ini dapat menghambat kinerja KPK dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan. Proses perizinan yang lebih kompleks dikhawatirkan akan memperlambat respons KPK terhadap laporan korupsi.

Kritik juga ditujukan pada kewenangan KPK dalam melakukan penyadapan. UU yang baru memperketat prosedur penyadapan, yang dianggap dapat mengurangi efektivitas KPK dalam mengungkap kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi atau jaringan korupsi yang kompleks.

Meskipun pemerintah berdalih bahwa revisi UU KPK bertujuan untuk memperkuat lembaga tersebut, banyak pihak tetap skeptis. Mereka berpendapat bahwa perubahan-perubahan yang ada justru akan membuat KPK semakin sulit untuk menjalankan tugasnya secara independen dan efektif. Gelombang protes dan diskusi publik terus berlanjut, menuntut adanya evaluasi menyeluruh terhadap UU KPK yang baru.

Pada tanggal 17 September 2019, UU KPK hasil revisi disahkan. Sejak saat itu, berbagai aksi demonstrasi dan kajian hukum terus dilakukan untuk menguji konstitusionalitas dan efektivitas UU tersebut dalam memberantas korupsi di Indonesia. Masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia kini berada di persimpangan jalan.

Tabel Perbandingan UU KPK:

Aspek UU KPK Lama UU KPK Baru
Status Pegawai Independen ASN
Penyadapan Kewenangan Penuh Izin Dewan Pengawas
Dewan Pengawas Tidak Ada Ada
Special Ads
© Copyright 2024 - BUSER KRIMINAL NEWS
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads