Pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan sebuah keniscayaan di era modern ini. KUHP yang berlaku saat ini sebagian besar masih merupakan warisan kolonial Belanda, yang tentu saja tidak sepenuhnya relevan dengan nilai-nilai dan kebutuhan hukum masyarakat Indonesia saat ini.
Salah satu urgensi utama pembaharuan KUHP adalah untuk mengharmonisasikan hukum pidana dengan perkembangan zaman. Banyak tindak pidana baru yang muncul seiring dengan kemajuan teknologi dan perubahan sosial, seperti cybercrime dan tindak pidana korupsi yang lebih kompleks. KUHP yang baru diharapkan dapat menjangkau dan mengatur tindak pidana-tindak pidana ini secara lebih efektif.
Selain itu, pembaharuan KUHP juga bertujuan untuk mewujudkan sistem hukum pidana yang lebih adil dan humanis. Beberapa pasal dalam KUHP yang lama dianggap tidak sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia, seperti pasal tentang penghinaan dan pencemaran nama baik. KUHP yang baru diharapkan dapat menghapus atau merevisi pasal-pasal tersebut agar lebih menjamin kebebasan berekspresi dan hak-hak sipil lainnya.
Proses pembaharuan KUHP telah berlangsung cukup lama dan melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat sipil. Diharapkan, KUHP yang baru nantinya dapat menjadi landasan hukum pidana yang lebih modern, adil, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia di masa depan. Pembaharuan ini bukan hanya sekadar perubahan teks, tetapi juga perubahan paradigma dalam penegakan hukum pidana di Indonesia.
Tanggal: 16 Oktober 2024, urgensi pembaharuan KUHP semakin terasa mengingat dinamika sosial dan teknologi yang terus berkembang pesat. KUHP yang baru diharapkan mampu menjawab tantangan-tantangan hukum pidana kontemporer dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh warga negara.
Type above and press Enter to search.
Type above and press Enter to search.