Kepolisian berhasil membongkar jaringan penipuan daring yang beroperasi menggunakan modus operandi canggih. Kasus ini terungkap berkat penyelidikan mendalam yang memanfaatkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai landasan hukum.

Modus penipuan yang digunakan pelaku terbilang kompleks, melibatkan rekayasa sosial dan teknik phising untuk menjerat korban. Pelaku menyamar sebagai pihak berwenang atau lembaga keuangan terpercaya untuk mendapatkan informasi pribadi dan finansial korban.

Menurut keterangan pihak kepolisian pada 16 November 2024, penangkapan para pelaku dilakukan di beberapa lokasi berbeda. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi perangkat elektronik, data rekening bank, dan dokumen-dokumen terkait aktivitas penipuan.

UU ITE menjadi instrumen penting dalam mengungkap kasus ini. Pasal-pasal yang mengatur tentang penyebaran informasi bohong dan akses ilegal terhadap sistem elektronik sangat membantu dalam menjerat pelaku. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi penipuan online.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memberikan informasi pribadi secara online. Verifikasi identitas pengirim pesan atau telepon yang mencurigakan sebelum memberikan informasi apapun. Laporkan segera jika menjadi korban penipuan online kepada pihak berwajib.

Berikut adalah tabel ringkasan kasus:

Aspek Detail
Jenis Kejahatan Penipuan Online
Landasan Hukum UU ITE
Modus Operandi Rekayasa Sosial, Phising
Status Kasus Terungkap, Pelaku Ditangkap
Share this article
The link has been copied!