Pembentukan hukum pidana yang efektif dan adil memerlukan keterlibatan aktif dari masyarakat. Partisipasi publik bukan hanya sekadar hak, tetapi juga kebutuhan mendasar dalam memastikan bahwa hukum yang dihasilkan mencerminkan nilai-nilai, kebutuhan, dan aspirasi yang hidup di tengah-tengah masyarakat.

Mengapa partisipasi masyarakat begitu penting? Pertama, hukum pidana memiliki dampak langsung pada kehidupan individu dan komunitas. Hukum ini mengatur perilaku yang dianggap melanggar norma dan memberikan sanksi bagi pelanggarnya. Oleh karena itu, suara masyarakat perlu didengar agar hukum tidak menjadi alat penindas, melainkan instrumen keadilan yang melindungi hak-hak semua pihak.

Kedua, partisipasi masyarakat dapat meningkatkan legitimasi hukum pidana. Ketika masyarakat merasa dilibatkan dalam proses pembentukan hukum, mereka akan lebih cenderung untuk menghormati dan mematuhi hukum tersebut. Hal ini pada gilirannya akan meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan mengurangi tingkat kriminalitas.

Bagaimana bentuk partisipasi masyarakat dalam pembentukan hukum pidana? Ada berbagai cara yang dapat dilakukan, antara lain:

  • Memberikan masukan dalam proses penyusunan rancangan undang-undang (RUU) pidana.
  • Mengadakan diskusi publik dan seminar untuk membahas isu-isu terkait hukum pidana.
  • Melakukan penelitian dan kajian tentang efektivitas hukum pidana yang berlaku.
  • Mengawasi kinerja aparat penegak hukum dalam menerapkan hukum pidana.

Partisipasi masyarakat dalam pembentukan hukum pidana bukanlah proses yang mudah. Dibutuhkan komitmen dari semua pihak, termasuk pemerintah, parlemen, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat luas. Namun, dengan kerja sama yang baik, kita dapat menciptakan hukum pidana yang lebih adil, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Pada tanggal 15 Maret 2024, sebuah seminar nasional diadakan di Jakarta untuk membahas pentingnya partisipasi masyarakat dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Seminar ini dihadiri oleh berbagai kalangan, termasuk ahli hukum pidana, praktisi hukum, aktivis HAM, dan perwakilan masyarakat sipil. Hasil dari seminar ini diharapkan dapat menjadi masukan berharga bagi pemerintah dan parlemen dalam merumuskan KUHP yang lebih baik.

Hukum yang baik adalah hukum yang dibuat dengan melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat, ujar Prof. Dr. Arief Hidayat, salah satu pembicara dalam seminar tersebut.

Share this article
The link has been copied!