Filsafat hukum pidana menelaah secara mendalam tentang tujuan di balik sistem pemidanaan yang tertuang dalam Undang-Undang Pidana. Lebih dari sekadar memberikan hukuman, pemidanaan memiliki dimensi filosofis yang kompleks dan beragam.
Salah satu tujuan utama pemidanaan adalah retribusi, yaitu memberikan balasan yang setimpal kepada pelaku kejahatan. Pandangan ini berakar pada prinsip keadilan, di mana pelaku harus bertanggung jawab atas perbuatannya dan merasakan konsekuensi yang sepadan. Namun, filosofi retribusi juga menuai kritik karena dianggap bersifat balas dendam dan kurang memperhatikan rehabilitasi pelaku.
Selain retribusi, tujuan pemidanaan juga mencakup pencegahan. Hukuman diharapkan dapat mencegah pelaku mengulangi kejahatannya (pencegahan khusus) dan memberikan efek jera bagi masyarakat luas (pencegahan umum). Efektivitas pencegahan ini sangat bergantung pada berat ringannya hukuman, kepastian penegakan hukum, dan persepsi masyarakat terhadap sistem peradilan.
Rehabilitasi merupakan tujuan penting lainnya dalam pemidanaan. Sistem peradilan pidana berupaya untuk mengubah perilaku pelaku kejahatan menjadi lebih baik melalui program pendidikan, pelatihan, dan konseling. Rehabilitasi bertujuan untuk mengintegrasikan kembali pelaku ke dalam masyarakat sebagai warga negara yang produktif dan bertanggung jawab.
Tujuan pemidanaan juga mencakup perlindungan masyarakat. Dengan memenjarakan pelaku kejahatan, masyarakat terlindungi dari potensi bahaya yang mungkin ditimbulkan. Namun, perlindungan masyarakat juga harus mempertimbangkan hak-hak asasi manusia dan proporsionalitas hukuman.
Dalam praktiknya, tujuan-tujuan pemidanaan seringkali saling terkait dan tumpang tindih. Undang-Undang Pidana berusaha untuk menyeimbangkan berbagai tujuan tersebut agar sistem peradilan pidana dapat berfungsi secara efektif dan adil. Pemahaman yang mendalam tentang filsafat hukum pidana sangat penting bagi para pembuat undang-undang, hakim, jaksa, pengacara, dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses peradilan pidana.
Pada tanggal 15 November 2024, diskusi mengenai reformasi sistem pemidanaan terus bergulir, dengan fokus pada pencarian model yang lebih humanis dan efektif dalam mencapai tujuan-tujuan yang telah disebutkan.