Debat mengenai hukuman mati terus bergulir, memicu perdebatan sengit antara pendukung hak asasi manusia (HAM) dan penegak hukum. Penghapusan hukuman mati menjadi isu krusial yang menantang sistem peradilan pidana di berbagai negara, termasuk Indonesia.

Dari sudut pandang HAM, hukuman mati dianggap sebagai pelanggaran hak asasi yang paling mendasar, yaitu hak untuk hidup. Universal Declaration of Human Rights (UDHR) mengakui hak ini tanpa pengecualian. Para pendukung penghapusan berpendapat bahwa negara tidak memiliki hak untuk mencabut nyawa seseorang, terlepas dari kejahatan yang telah dilakukan.

Di sisi lain, pendukung hukuman mati sering kali berargumen bahwa hukuman ini berfungsi sebagai efek jera bagi pelaku kejahatan berat, seperti pembunuhan berencana dan terorisme. Mereka percaya bahwa hukuman mati dapat melindungi masyarakat dari potensi kejahatan serupa di masa depan. Selain itu, beberapa pihak berpendapat bahwa hukuman mati merupakan bentuk keadilan retributif, yaitu pembalasan yang setimpal atas perbuatan jahat yang telah dilakukan.

Dalam konteks Undang-Undang Pidana di Indonesia, hukuman mati masih diakui dan diterapkan untuk sejumlah tindak pidana tertentu. Namun, penerapan hukuman mati di Indonesia sering kali menjadi sorotan karena proses peradilan yang dianggap tidak adil dan rentan terhadap kesalahan. Selain itu, terdapat kekhawatiran mengenai diskriminasi dalam penerapan hukuman mati, di mana kelompok minoritas dan mereka yang kurang mampu secara ekonomi lebih rentan untuk dijatuhi hukuman ini.

Perdebatan mengenai hukuman mati melibatkan pertimbangan moral, etika, dan hukum yang kompleks. Tidak ada jawaban tunggal yang mudah untuk pertanyaan apakah hukuman mati harus dihapuskan atau dipertahankan. Keputusan akhir harus mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk nilai-nilai HAM, efektivitas hukuman dalam mencegah kejahatan, dan keadilan dalam sistem peradilan pidana.

Pada akhirnya, diskusi mengenai hukuman mati harus terus dilakukan secara terbuka dan transparan, melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan, termasuk pemerintah, lembaga HAM, akademisi, dan masyarakat sipil. Tujuannya adalah untuk mencapai konsensus yang adil dan berkelanjutan mengenai isu yang sangat penting ini.

Tabel Perbandingan Argumen Pro dan Kontra Hukuman Mati

Argumen Pro Argumen Kontra
Efek jera bagi pelaku kejahatan berat Pelanggaran hak asasi manusia (hak untuk hidup)
Perlindungan masyarakat dari kejahatan serupa Proses peradilan rentan terhadap kesalahan
Keadilan retributif (pembalasan yang setimpal) Diskriminasi dalam penerapan hukuman

Artikel ini ditulis pada tanggal 26 Oktober 2023.

Share this article
The link has been copied!