• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Asas Geen Straft Zonder Schuld: Keadilan Hukum, Kesalahan Harus Terbukti!

img

Dalam ranah hukum pidana, terdapat sebuah asas fundamental yang dikenal dengan Geen Straft Zonder Schuld, atau dalam Bahasa Indonesia diartikan sebagai Tiada Pidana Tanpa Kesalahan. Asas ini menjadi landasan penting dalam menentukan apakah seseorang dapat dipidana atas suatu perbuatan.

Esensi dari asas ini adalah bahwa seseorang tidak dapat dihukum jika ia tidak memiliki kesalahan (schuld) dalam melakukan tindak pidana. Kesalahan di sini mencakup unsur kesengajaan (dolus) atau kealpaan (culpa). Dengan kata lain, perbuatan yang melanggar hukum saja tidak cukup untuk menjatuhkan pidana; harus ada unsur kesalahan yang melekat pada diri pelaku.

Asas Geen Straft Zonder Schuld memiliki implikasi yang signifikan dalam sistem peradilan pidana. Asas ini menekankan pentingnya pembuktian unsur kesalahan dalam proses peradilan. Jaksa penuntut umum harus mampu membuktikan bahwa terdakwa memiliki kesengajaan atau kealpaan dalam melakukan tindak pidana yang didakwakan.

Penerapan asas ini juga memberikan perlindungan hukum bagi individu. Seseorang tidak dapat dipidana hanya karena perbuatannya menyebabkan kerugian atau melanggar hukum, jika ia tidak memiliki kesalahan dalam perbuatan tersebut. Hal ini mencegah terjadinya penghukuman yang tidak adil dan sewenang-wenang.

Sebagai contoh, seseorang yang melakukan perbuatan pidana karena berada di bawah paksaan yang tidak dapat dihindari (overmacht) tidak dapat dipidana, karena ia tidak memiliki kesalahan dalam perbuatannya. Demikian pula, seseorang yang melakukan perbuatan pidana karena tidak mengetahui bahwa perbuatannya dilarang oleh hukum (dwaling) dapat dibebaskan dari pidana, jika ketidaktahuannya tersebut dapat dibenarkan.

Asas Geen Straft Zonder Schuld merupakan pilar penting dalam sistem hukum pidana yang berkeadilan. Asas ini memastikan bahwa hanya orang-orang yang benar-benar bersalah yang dipidana, dan memberikan perlindungan hukum bagi individu dari penghukuman yang tidak adil.

Special Ads
© Copyright 2024 - BUSER KRIMINAL NEWS
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads