• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Asas Personalitas: Lindungi WNI di Luar Negeri dari Jerat Hukum Pidana!

img

Dalam ranah hukum pidana, asas personalitas memegang peranan krusial. Asas ini, yang juga dikenal sebagai asas nasional aktif, menekankan bahwa hukum pidana suatu negara berlaku bagi setiap warga negaranya, di mana pun mereka berada saat melakukan tindak pidana.

Dengan kata lain, jika seorang warga negara Indonesia melakukan tindak pidana di luar negeri, ia tetap dapat diadili berdasarkan hukum pidana Indonesia. Hal ini berbeda dengan asas teritorial, yang mendasarkan penerapan hukum pada lokasi terjadinya tindak pidana.

Tujuan utama dari asas personalitas adalah untuk melindungi kepentingan nasional dan menjaga ketertiban hukum. Negara memiliki tanggung jawab untuk menindak warga negaranya yang melanggar hukum, bahkan jika pelanggaran tersebut terjadi di wilayah hukum negara lain.

Implementasi asas personalitas tidaklah tanpa tantangan. Perbedaan sistem hukum antar negara, kesulitan dalam proses ekstradisi, dan potensi konflik yurisdiksi menjadi beberapa kendala yang sering dihadapi. Meskipun demikian, asas ini tetap menjadi landasan penting dalam penegakan hukum pidana lintas batas.

Sebagai contoh, kasus seorang WNI yang melakukan penipuan di Malaysia. Meskipun tindak pidana tersebut terjadi di Malaysia, yang bersangkutan tetap dapat diadili di Indonesia berdasarkan asas personalitas. Hal ini menunjukkan bahwa negara memiliki komitmen untuk menindak warganya yang melanggar hukum, tanpa memandang lokasi kejadian.

Penerapan asas personalitas di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal tertentu dalam KUHP memberikan landasan hukum bagi penerapan asas ini, sehingga memungkinkan penegak hukum untuk menjerat WNI yang melakukan tindak pidana di luar negeri.

Asas personalitas merupakan bagian integral dari sistem hukum pidana modern. Dengan memahami dan menerapkan asas ini secara efektif, negara dapat melindungi kepentingan nasional, menjaga ketertiban hukum, dan memastikan bahwa setiap warga negara bertanggung jawab atas perbuatannya, di mana pun mereka berada.

Special Ads
© Copyright 2024 - BUSER KRIMINAL NEWS
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads