Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia saat ini menghadapi tantangan serius akibat peningkatan signifikan jumlah narapidana kasus narkotika. Fenomena ini dipicu oleh implementasi Undang-Undang terkait narkotika yang semakin ketat.
Kapasitas Lapas yang terbatas menjadi masalah utama. Banyak Lapas yang overcrowded, jauh melebihi kapasitas idealnya. Kondisi ini menciptakan berbagai permasalahan, mulai dari sanitasi yang buruk hingga potensi kerusuhan.
Peningkatan jumlah narapidana narkotika juga berdampak pada program rehabilitasi. Dengan sumber daya yang terbatas, Lapas kesulitan memberikan program rehabilitasi yang efektif bagi semua narapidana. Hal ini tentu saja menghambat upaya untuk mengurangi residivisme.
Pemerintah dan pihak terkait perlu mencari solusi komprehensif untuk mengatasi masalah ini. Beberapa opsi yang bisa dipertimbangkan antara lain:
Mengatasi masalah lonjakan narapidana narkotika membutuhkan kerjasama dari semua pihak. Dengan solusi yang tepat, diharapkan Lapas dapat berfungsi secara efektif sebagai tempat pembinaan dan rehabilitasi, bukan hanya sebagai tempat penampungan.
Pada tanggal 26 Oktober 2023, Kementerian Hukum dan HAM menyatakan bahwa 70% penghuni lapas adalah kasus narkoba.
Type above and press Enter to search.
Type above and press Enter to search.