Perlindungan anak merupakan isu krusial yang mendapat perhatian serius dalam sistem hukum pidana di Indonesia. Anak-anak, sebagai generasi penerus bangsa, memiliki hak-hak khusus yang wajib dilindungi dari berbagai bentuk kekerasan, eksploitasi, dan penelantaran.

Hukum pidana memegang peranan penting dalam memberikan perlindungan terhadap anak. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi landasan utama dalam penegakan hukum terkait perlindungan anak. Undang-undang ini mengatur berbagai tindak pidana yang berkaitan dengan anak, seperti kekerasan fisik, kekerasan seksual, eksploitasi ekonomi, dan penelantaran.

Ancaman pidana yang diatur dalam undang-undang tersebut bertujuan untuk memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan terhadap anak. Selain itu, hukum pidana juga berfungsi sebagai sarana rehabilitasi bagi anak korban tindak pidana. Proses peradilan yang melibatkan anak korban tindak pidana harus dilakukan dengan memperhatikan kepentingan terbaik anak.

Namun, perlindungan anak tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum. Keluarga, masyarakat, dan pemerintah memiliki peran yang sama penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang anak. Edukasi mengenai hak-hak anak perlu terus ditingkatkan agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya perlindungan anak.

Perlindungan anak dalam perspektif hukum pidana bukan hanya sekadar penegakan hukum, tetapi juga upaya preventif untuk mencegah terjadinya tindak pidana terhadap anak. Dengan sinergi antara aparat penegak hukum, keluarga, masyarakat, dan pemerintah, diharapkan anak-anak Indonesia dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, serta terhindar dari berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi.

Pada tanggal 1 Januari 2024, pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat perlindungan anak melalui berbagai program dan kebijakan yang berpihak pada kepentingan anak.

Share this article
The link has been copied!