Asas Universalitas: Keadilan Pidana Tanpa Batas Negara?
Asas universalitas merupakan salah satu prinsip penting dalam hukum pidana internasional. Prinsip ini memungkinkan suatu negara untuk melaksanakan yurisdiksi atas tindak pidana tertentu, tanpa memandang di mana tindak pidana itu dilakukan, atau kewarganegaraan pelaku maupun korban.
Dengan kata lain, asas ini memberikan kewenangan kepada negara untuk mengadili pelaku kejahatan internasional, seperti genosida, kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan penyiksaan, meskipun kejahatan tersebut terjadi di luar wilayahnya dan tidak melibatkan warga negaranya.
Dasar pemikiran di balik asas universalitas adalah bahwa kejahatan-kejahatan tersebut sangat mengerikan dan mengancam seluruh umat manusia. Oleh karena itu, semua negara memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menindak para pelaku kejahatan tersebut, demi mencegah impunitas dan menegakkan keadilan.
Penerapan asas universalitas masih menjadi perdebatan di kalangan ahli hukum. Beberapa pihak mendukung penerapan yang luas, sementara pihak lain berpendapat bahwa penerapan yang terlalu luas dapat melanggar kedaulatan negara dan menimbulkan konflik yurisdiksi. Namun, secara umum, asas universalitas diakui sebagai salah satu instrumen penting dalam memerangi kejahatan internasional dan menegakkan supremasi hukum.
Contoh penerapan asas universalitas: Sebuah negara dapat mengadili seorang warga negara asing yang melakukan genosida di negara lain, meskipun negara tersebut tidak memiliki hubungan langsung dengan kejahatan tersebut.
Penting untuk dicatat: Penerapan asas universalitas harus dilakukan dengan hati-hati dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum internasional yang berlaku.
Asas ini menjadi krusial dalam era globalisasi, di mana kejahatan dapat melintasi batas-batas negara dengan mudah. Dengan adanya asas universalitas, diharapkan para pelaku kejahatan internasional tidak dapat bersembunyi di balik batas-batas negara dan dapat diadili di mana pun mereka berada.