• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Pasal Penghinaan dalam RUU KUHP Kembali Tuai Kecaman

img

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, pasal-pasal yang mengatur tentang penghinaan menjadi sumber perdebatan dan kecaman dari berbagai pihak. Kekhawatiran utama adalah potensi pasal-pasal ini untuk membungkam kritik dan kebebasan berpendapat.

Sejumlah ahli hukum dan organisasi masyarakat sipil menilai bahwa rumusan pasal penghinaan dalam RUU KUHP terlalu karet dan rentan disalahgunakan. Mereka khawatir pasal ini dapat digunakan untuk mengkriminalisasi ekspresi yang sah, seperti kritik terhadap pejabat publik atau kebijakan pemerintah. Hal ini tentu saja bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi.

Kritik juga menyoroti potensi dampak negatif pasal penghinaan terhadap iklim demokrasi di Indonesia. Jika masyarakat takut untuk menyampaikan pendapat atau kritik karena khawatir terjerat hukum, maka partisipasi publik dalam proses pengambilan kebijakan akan terhambat. Hal ini dapat menyebabkan kebijakan yang tidak responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan memperburuk kualitas demokrasi.

Beberapa pihak berpendapat bahwa pasal penghinaan seharusnya dihapuskan atau direvisi secara signifikan untuk mempersempit ruang lingkupnya dan memastikan bahwa pasal tersebut tidak digunakan untuk membungkam kritik yang konstruktif. Mereka menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara melindungi kehormatan individu dan pejabat publik dengan menjamin kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Perdebatan mengenai pasal penghinaan dalam RUU KUHP ini menunjukkan kompleksitas dalam menyeimbangkan berbagai kepentingan yang berbeda. Di satu sisi, penting untuk melindungi kehormatan individu dan pejabat publik dari serangan yang tidak berdasar. Di sisi lain, penting juga untuk menjamin kebebasan berpendapat dan berekspresi sebagai pilar penting dalam demokrasi. Mencari titik temu yang adil dan proporsional antara kedua kepentingan ini menjadi tantangan utama dalam proses penyusunan RUU KUHP.

Pada tanggal yang belum ditentukan, pembahasan RUU KUHP ini akan terus berlanjut, dan diharapkan masukan dari berbagai pihak dapat dipertimbangkan secara seksama untuk menghasilkan undang-undang yang adil, proporsional, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.

Special Ads
© Copyright 2024 - BUSER KRIMINAL NEWS
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads