• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Pemerintah Dorong Revisi UU tentang Ketenagakerjaan, Dampak pada Kasus Pidana Perburuhan

img

Pemerintah Indonesia saat ini tengah mengupayakan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap dinamika dunia kerja yang terus berubah dan kebutuhan untuk menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif. Revisi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih jelas, terutama terkait dengan kasus-kasus pidana perburuhan.

Salah satu fokus utama dalam revisi UU Ketenagakerjaan adalah memperjelas definisi dan ruang lingkup tindak pidana di bidang perburuhan. Hal ini bertujuan untuk menghindari interpretasi yang beragam dan memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan secara adil dan proporsional. Pemerintah berharap, dengan adanya kejelasan ini, perusahaan dan pekerja dapat memahami hak dan kewajiban masing-masing dengan lebih baik.

Revisi ini juga diharapkan dapat meminimalisir kriminalisasi terhadap pelanggaran-pelanggaran yang bersifat administratif. Pemerintah berupaya untuk mengedepankan mekanisme penyelesaian sengketa perburuhan melalui mediasi dan dialog bipartit, sebelum mengambil langkah hukum yang lebih tegas. Pendekatan ini diharapkan dapat menciptakan hubungan industrial yang lebih harmonis dan produktif.

Namun, rencana revisi UU Ketenagakerjaan ini juga menuai berbagai tanggapan dari kalangan pekerja dan serikat buruh. Beberapa pihak khawatir bahwa revisi ini akan melemahkan perlindungan terhadap pekerja dan memberikan keleluasaan yang berlebihan kepada pengusaha. Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen untuk melibatkan seluruh stakeholder dalam proses revisi ini, guna memastikan bahwa kepentingan semua pihak terakomodasi dengan baik.

Pada tanggal 15 Maret 2024, Kementerian Ketenagakerjaan mengadakan forum diskusi publik untuk membahas rancangan revisi UU Ketenagakerjaan. Forum ini dihadiri oleh perwakilan dari pemerintah, pengusaha, serikat buruh, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil. Diharapkan, melalui dialog yang konstruktif, revisi UU Ketenagakerjaan dapat menghasilkan regulasi yang lebih baik dan berkeadilan bagi semua pihak.

Special Ads
© Copyright 2024 - BUSER KRIMINAL NEWS
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads