• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Revisi UU tentang Terorisme Dianggap Belum Optimal Cegah Aksi Teror

img

Diskursus mengenai revisi Undang-Undang Terorisme terus bergulir di tengah masyarakat. Meskipun telah dilakukan perubahan, sejumlah pengamat menilai bahwa undang-undang yang ada saat ini belum sepenuhnya optimal dalam mencegah aksi terorisme di Indonesia. Hal ini menjadi perhatian serius mengingat ancaman terorisme yang terus berkembang dengan berbagai modus operandi.

Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan adalah definisi terorisme yang dianggap masih terlalu sempit. Definisi yang kurang komprehensif ini berpotensi menghambat aparat penegak hukum dalam menjerat pelaku atau kelompok yang terlibat dalam kegiatan yang mengarah pada terorisme, namun belum memenuhi unsur-unsur yang secara eksplisit disebutkan dalam undang-undang.

Selain itu, efektivitas program deradikalisasi juga menjadi perdebatan. Program yang bertujuan untuk mengubah ideologi ekstremis menjadi moderat ini dinilai belum menyentuh akar permasalahan. Banyak pihak berpendapat bahwa pendekatan yang lebih holistik, melibatkan aspek sosial, ekonomi, dan psikologis, diperlukan untuk mencapai hasil yang lebih signifikan.

Pentingnya kerjasama antar lembaga dan partisipasi masyarakat dalam pencegahan terorisme juga ditekankan. Informasi dari masyarakat sangat berharga dalam mendeteksi potensi ancaman terorisme sejak dini. Oleh karena itu, membangun kepercayaan antara masyarakat dan aparat keamanan menjadi kunci utama.

Revisi UU Terorisme diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanggulangan terorisme di Indonesia. Namun, revisi ini harus dilakukan secara cermat dan komprehensif, dengan mempertimbangkan berbagai aspek dan melibatkan berbagai pihak terkait. Tujuannya adalah untuk menciptakan undang-undang yang efektif, adil, dan melindungi hak asasi manusia.

Pada tanggal 15 Maret 2024, sebuah seminar nasional diadakan untuk membahas lebih lanjut mengenai revisi UU Terorisme. Seminar ini menghadirkan berbagai pakar hukum, sosiolog, dan perwakilan dari lembaga pemerintah dan organisasi masyarakat sipil. Hasil dari seminar ini diharapkan dapat menjadi masukan berharga bagi pemerintah dan DPR dalam proses revisi undang-undang.

Ke depan, diharapkan ada evaluasi menyeluruh terhadap implementasi UU Terorisme yang ada, serta kajian mendalam mengenai efektivitas berbagai program pencegahan terorisme. Dengan demikian, upaya penanggulangan terorisme di Indonesia dapat dilakukan secara lebih terarah, efektif, dan berkelanjutan.

Special Ads
© Copyright 2024 - BUSER KRIMINAL NEWS
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads