• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

UU ITE Dinilai Kerap Digunakan untuk Membungkam Kritik

img

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kembali menjadi sorotan. Sejumlah kalangan menilai bahwa UU ini seringkali disalahgunakan sebagai alat untuk membungkam kritik dan kebebasan berpendapat di ruang digital.

Kritik terhadap UU ITE bukan barang baru. Sejak disahkan, undang-undang ini telah menuai kontroversi karena dianggap memiliki pasal-pasal karet yang multitafsir. Pasal-pasal inilah yang kemudian dinilai rentan disalahgunakan untuk menjerat pihak-pihak yang dianggap mengkritik atau berseberangan dengan penguasa.

Beberapa kasus yang mencuat ke publik menunjukkan bagaimana UU ITE digunakan untuk melaporkan individu atau kelompok yang menyampaikan pendapat kritis di media sosial. Proses hukum yang panjang dan berbiaya mahal seringkali menjadi beban berat bagi mereka yang dilaporkan, bahkan jika pada akhirnya dinyatakan tidak bersalah.

Para pengkritik UU ITE berpendapat bahwa undang-undang ini seharusnya direvisi agar tidak lagi menjadi alat untuk membungkam kebebasan berpendapat. Mereka menyerukan agar pasal-pasal yang multitafsir diperjelas atau bahkan dihapuskan, sehingga tidak lagi disalahgunakan untuk kepentingan politik atau pribadi.

Di sisi lain, pihak-pihak yang mendukung UU ITE berargumen bahwa undang-undang ini diperlukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan di ruang digital. Mereka berpendapat bahwa UU ITE dapat digunakan untuk menindak ujaran kebencian, berita bohong (hoaks), dan konten-konten negatif lainnya yang dapat meresahkan masyarakat.

Perdebatan mengenai UU ITE ini menunjukkan betapa kompleksnya isu kebebasan berpendapat di era digital. Di satu sisi, kebebasan berpendapat merupakan hak fundamental yang harus dilindungi. Di sisi lain, kebebasan tersebut juga harus dibatasi agar tidak disalahgunakan untuk menyebarkan kebencian, hoaks, atau konten-konten negatif lainnya.

Pada akhirnya, diperlukan dialog yang konstruktif antara berbagai pihak untuk mencari solusi terbaik dalam mengatur ruang digital. Solusi tersebut harus mampu melindungi kebebasan berpendapat, sekaligus menjaga ketertiban dan keamanan di masyarakat. Revisi UU ITE yang komprehensif dan melibatkan partisipasi publik yang luas menjadi kunci untuk mencapai tujuan tersebut.

Tanggal publikasi artikel: 26 Oktober 2023

Special Ads
© Copyright 2024 - BUSER KRIMINAL NEWS
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads