• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Pasal tentang Penghasutan dalam KUHP Dianggap Rentan Disalahgunakan

img

Kontroversi seputar pasal penghasutan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kembali mencuat. Pasal ini dianggap memiliki potensi besar untuk disalahgunakan, mengancam kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi.

Kritikus berpendapat bahwa rumusan pasal yang terlalu luas dan tidak jelas membuka celah bagi interpretasi subjektif oleh aparat penegak hukum. Hal ini dapat menyebabkan kriminalisasi terhadap individu atau kelompok yang menyampaikan kritik atau pandangan yang berbeda dengan pemerintah atau kelompok dominan.

Sejarah mencatat bahwa pasal penghasutan telah digunakan untuk membungkam suara-suara kritis dan menekan gerakan sosial. Pada masa lalu, banyak aktivis, jurnalis, dan tokoh oposisi yang menjadi korban pasal ini. Kekhawatiran serupa muncul kembali dengan pemberlakuan KUHP baru.

Para ahli hukum dan organisasi masyarakat sipil mendesak pemerintah dan DPR untuk merevisi pasal penghasutan agar lebih jelas, terukur, dan sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Mereka juga menekankan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap penerapan pasal ini untuk mencegah penyalahgunaan.

Pada tanggal 15 Maret 2024, sejumlah organisasi pers mengadakan diskusi publik untuk membahas dampak pasal penghasutan terhadap kebebasan pers. Mereka menyerukan agar pasal ini dicabut atau direvisi secara signifikan untuk melindungi hak wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

Pasal penghasutan seharusnya menjadi alat untuk menjaga ketertiban umum, bukan untuk membungkam kritik, ujar seorang pakar hukum tata negara dalam diskusi tersebut.

Masyarakat sipil terus mengawasi perkembangan terkait pasal penghasutan dan akan terus menyuarakan keprihatinan mereka hingga ada jaminan bahwa pasal ini tidak akan disalahgunakan untuk menekan kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Tabel: Contoh Kasus Penyalahgunaan Pasal Penghasutan

TahunKasusDeskripsi
2018Aktivis Media SosialDitangkap karena mengkritik kebijakan pemerintah di media sosial.
2020Jurnalis InvestigasiDidakwa menghasut karena mengungkap kasus korupsi.
2022DemonstranDitangkap saat demonstrasi damai karena dianggap menghasut massa.
Special Ads
© Copyright 2024 - BUSER KRIMINAL NEWS
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads