• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

UU tentang Pendidikan Tinggi Dikritik Terkait Potensi Kriminalisasi Dosen

img

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pendidikan Tinggi menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan akademisi dan pengamat hukum. Kekhawatiran utama terletak pada potensi kriminalisasi terhadap dosen, yang dikhawatirkan dapat menghambat kebebasan akademik dan inovasi dalam dunia pendidikan.

Beberapa pasal dalam RUU tersebut dinilai terlalu karet dan membuka peluang bagi interpretasi yang subjektif. Hal ini dapat menyebabkan dosen yang menyampaikan pendapat atau melakukan penelitian yang dianggap kontroversial terancam jerat hukum. Padahal, kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan pilar penting dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan kemajuan suatu bangsa.

Kritik juga menyoroti kurangnya konsultasi publik yang memadai dalam penyusunan RUU ini. Proses legislasi yang inklusif dan transparan seharusnya melibatkan partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk dosen, mahasiswa, dan masyarakat sipil. Dengan demikian, undang-undang yang dihasilkan akan lebih komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.

Para pengkritik mendesak agar pemerintah dan DPR RI melakukan revisi terhadap pasal-pasal yang berpotensi mengkriminalisasi dosen. Selain itu, mereka juga menekankan pentingnya memperkuat mekanisme perlindungan terhadap kebebasan akademik dan otonomi perguruan tinggi. Pendidikan tinggi yang berkualitas hanya dapat dicapai jika dosen dan mahasiswa merasa aman dan bebas untuk berpikir kritis, berinovasi, dan berkontribusi bagi kemajuan bangsa.

Pada tanggal 15 Maret 2024, Aliansi Dosen Indonesia (ADI) mengeluarkan pernyataan sikap yang menolak RUU tersebut. Mereka menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses legislasi ini dan memastikan bahwa undang-undang yang dihasilkan benar-benar berpihak pada kepentingan pendidikan tinggi dan kemajuan bangsa.

Berikut adalah tabel perbandingan antara pasal yang dikritik dan potensi dampaknya:

Pasal yang Dikritik Potensi Dampak
Pasal X tentang penyebaran informasi yang dianggap meresahkan Dosen takut menyampaikan pendapat kritis atau hasil penelitian yang kontroversial.
Pasal Y tentang pelanggaran etika akademik Interpretasi yang subjektif dapat menyebabkan dosen dikriminalisasi atas dasar perbedaan pandangan.

Penting untuk dicatat bahwa kebebasan akademik adalah hak fundamental yang harus dilindungi. RUU Pendidikan Tinggi seharusnya menjadi instrumen untuk memajukan pendidikan, bukan justru menghambatnya.

Special Ads
© Copyright 2024 - BUSER KRIMINAL NEWS
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads