• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Pasal tentang Kesusilaan dalam RUU KUHP Tuai Polemik

img

Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) kembali menjadi sorotan publik, terutama pasal-pasal yang mengatur tentang kesusilaan. Beberapa kalangan menilai pasal-pasal ini berpotensi melanggar hak privasi dan kebebasan berekspresi warga negara.

Kritik utama tertuju pada rumusan pasal yang dianggap terlalu luas dan karet, sehingga membuka peluang interpretasi yang subjektif. Hal ini dikhawatirkan dapat disalahgunakan untuk mengkriminalisasi perilaku yang seharusnya tidak menjadi urusan hukum pidana. Misalnya, pasal tentang perzinaan dan kohabitasi yang dianggap mencampuri urusan pribadi warga negara.

Di sisi lain, ada juga pihak yang mendukung keberadaan pasal-pasal kesusilaan ini. Mereka berpendapat bahwa norma-norma kesusilaan penting untuk menjaga moralitas dan ketertiban sosial. Selain itu, pasal-pasal ini juga dianggap relevan dengan nilai-nilai agama dan budaya yang dianut oleh sebagian besar masyarakat Indonesia.

Perdebatan mengenai pasal kesusilaan dalam RUU KUHP ini menunjukkan adanya perbedaan pandangan yang mendasar tentang batasan antara kebebasan individu dan kepentingan umum. Pemerintah dan DPR perlu mempertimbangkan secara matang berbagai masukan dari masyarakat sebelum mengesahkan RUU KUHP ini, agar tidak menimbulkan dampak negatif yang berkepanjangan.

Pada tanggal 15 Mei 2024, berbagai organisasi masyarakat sipil telah menyampaikan petisi kepada DPR untuk meninjau ulang pasal-pasal yang dianggap bermasalah. Mereka menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

Diskusi publik mengenai RUU KUHP ini masih terus berlanjut, dan diharapkan dapat menghasilkan solusi yang komprehensif dan adil bagi semua pihak.

Special Ads
© Copyright 2024 - BUSER KRIMINAL NEWS
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads