Fatwa Haram Sobis: MUI Sulsel Soroti Penegakan Hukum yang Kontroversial!
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluarkan fatwa haram terkait perilaku sobis yang kini marak di wilayah tersebut. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan mendalam terhadap dalil-dalil dalam Al-Qur'an, hadis Nabi Muhammad SAW, serta pandangan para ulama. Selain itu, MUI Sulsel juga menyoroti dampak ekonomi dan psikologis yang ditimbulkan oleh praktik sobis ini.
KH Muammar Bakry, Sekretaris Umum MUI Sulsel, menjelaskan bahwa fatwa ini lahir dari keresahan masyarakat terkait fenomena sobis. Menurutnya, di beberapa daerah, kegiatan sobis justru dianggap sebagai kebanggaan, sebuah pandangan yang sangat disayangkan.
“Di daerah tertentu kegiatan sobis itu dianggap sebagai kebanggaan dan kalau itu terjadi di masyarakat, dianggap kebaikan dan kebanggaan,” ungkap Muammar, menyoroti bagaimana persepsi keliru ini dapat merusak nilai-nilai masyarakat.
Sebelumnya, Kodam XIV/Hasanuddin telah menangkap 40 orang terduga pelaku passobis di Kabupaten Sidrap pada Kamis, 24 April. Para terduga pelaku menjalankan aksinya dengan modus mencatut nama pejabat Kodam XIV/Hasanuddin. Mereka kemudian diserahkan ke Polda Sulsel pada Jumat, 25 April, untuk proses hukum lebih lanjut.
Namun, dari hasil pemeriksaan, 37 orang di antaranya dipulangkan karena belum ada laporan resmi dari korban. Kombes Dedi Supriyadi, Dirkrimsus Polda Sulsel, menjelaskan bahwa pemulangan ini dilakukan karena batasan waktu 24 jam dalam proses penangkapan tanpa status tersangka. Konferensi pers terkait hal ini diadakan pada Sabtu, 27 April.
“Sehubungan dengan batasan waktu 24 jam dalam proses penangkapan tanpa status tersangka di kepolisian, maka terhadap 37 orang terduga pelaku lainnya dilakukan pemulangan ke keluarganya,” ucap Kombes Dedi Supriyadi.
MUI Sulsel berencana untuk mensosialisasikan fatwa haram sobis ini kepada masyarakat luas, termasuk kepada para pelaku itu sendiri. Hal ini dilakukan agar masyarakat memahami duduk perkara sebenarnya dari kegiatan sobis yang mengarah pada penipuan dan pencurian.
“Oleh karena itu, tentu MUI berkewajiban menyampaikan duduk perkara bagaimana sebenarnya kegiatan sobis itu yang indikasinya mengarah kepada penipuan dan pencurian,” tegas Muammar.
Muammar menambahkan, fatwa ini dibuat berdasarkan aturan dan larangan yang terkandung dalam Al-Qur'an. Ia juga menyoroti bahwa perilaku sobis dapat merusak citra masyarakat Sulsel.
Pada Selasa, 7 Mei 2025, Muammar menyatakan, Kemarin misalnya pihak TNI secara kelembagaan menangkap puluhan orang yang diduga (passobis).
Kapendam XIV/Hasanuddin Letkol Arm Gatot Awan Febrianto, pada Kamis, 25 April, menjelaskan bahwa para terduga pelaku ditangkap di sebuah rumah.
MUI Sulsel berharap fatwa ini dapat menjadi pedoman bagi masyarakat dan mencegah praktik sobis yang merugikan banyak pihak.