Dalam diskusi hangat yang digelar pada 16 Mei 2024, sejumlah akademisi hukum terkemuka menyoroti urgensi harmonisasi antara Undang-Undang Pidana dan hukum adat yang berlaku di berbagai wilayah Indonesia. Kesenjangan antara keduanya seringkali menimbulkan permasalahan dalam penegakan hukum, terutama di daerah-daerah yang masih kuat memegang tradisi dan nilai-nilai adat.

Profesor Dr. Ani Wijaya, pakar hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada, menekankan bahwa hukum adat memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban sosial di masyarakat. Hukum adat bukan sekadar warisan budaya, tetapi juga mekanisme penyelesaian konflik yang efektif dan berkeadilan, ujarnya. Beliau menambahkan bahwa mengabaikan hukum adat dalam sistem peradilan pidana dapat memicu ketidakpuasan dan resistensi dari masyarakat setempat.

Senada dengan Prof. Ani, Dr. Budi Santoso, ahli hukum adat dari Universitas Indonesia, menyoroti perlunya pemetaan yang komprehensif terhadap berbagai sistem hukum adat yang ada di Indonesia. Setiap daerah memiliki karakteristik hukum adat yang unik. Pemahaman yang mendalam tentang perbedaan ini sangat penting untuk menghindari generalisasi dan kesalahan dalam penerapan hukum, jelasnya.

Diskusi ini juga menyoroti pentingnya dialog antara para pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh adat, dan akademisi. Tujuannya adalah untuk merumuskan kebijakan yang mengakomodasi nilai-nilai hukum adat tanpa mengabaikan prinsip-prinsip dasar hukum pidana nasional. Harmonisasi ini diharapkan dapat menciptakan sistem peradilan yang lebih adil, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Beberapa solusi yang diusulkan dalam diskusi ini antara lain:

SolusiDeskripsi
Pengakuan Formal Hukum AdatMemasukkan prinsip-prinsip hukum adat yang relevan ke dalam peraturan perundang-undangan.
Mediasi dan Restorative JusticeMengoptimalkan penggunaan mekanisme mediasi dan restorative justice dalam penyelesaian perkara pidana yang melibatkan hukum adat.
Peningkatan Kapasitas Aparat Penegak HukumMemberikan pelatihan kepada aparat penegak hukum tentang hukum adat dan kearifan lokal.

Dengan harmonisasi yang tepat, diharapkan sistem hukum di Indonesia dapat berjalan lebih efektif dan berkeadilan, serta mampu mengakomodasi keberagaman budaya dan tradisi yang ada.

Share this article
The link has been copied!