• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Viktimologi: Memahami Hak Korban Kejahatan Demi Keadilan & Pemulihan

img

Viktimologi, sebagai sebuah disiplin ilmu, menempatkan fokus perhatian pada korban tindak pidana. Lebih dari sekadar mencatat kerugian yang diderita, viktimologi berupaya memahami secara mendalam pengalaman korban, faktor-faktor yang menyebabkan kerentanan mereka, serta dampak jangka panjang yang mungkin timbul akibat kejahatan.

Perkembangan viktimologi telah mendorong pengakuan yang lebih besar terhadap hak-hak korban. Hak-hak ini mencakup hak untuk mendapatkan informasi mengenai proses hukum yang berjalan, hak untuk berpartisipasi dalam proses tersebut, hak untuk mendapatkan perlindungan dari ancaman atau intimidasi, serta hak untuk memperoleh ganti rugi atas kerugian yang diderita.

Hak-hak korban tindak pidana merupakan bagian integral dari sistem peradilan pidana yang berkeadilan. Pemenuhan hak-hak ini tidak hanya memberikan dukungan dan pemulihan bagi korban, tetapi juga berkontribusi pada pencegahan kejahatan di masa depan. Ketika korban merasa didengar dan diperlakukan dengan adil, mereka lebih mungkin untuk melaporkan kejahatan dan bekerja sama dengan pihak berwajib.

Implementasi hak-hak korban di berbagai negara bervariasi. Beberapa negara telah memiliki undang-undang khusus yang mengatur hak-hak korban secara komprehensif, sementara negara lain masih mengandalkan peraturan perundang-undangan yang lebih umum. Namun, tren global menunjukkan adanya peningkatan kesadaran dan komitmen untuk melindungi hak-hak korban tindak pidana.

Tantangan dalam pemenuhan hak-hak korban masih banyak ditemukan. Kurangnya sumber daya, kurangnya pelatihan bagi aparat penegak hukum, serta stigma sosial terhadap korban kejahatan merupakan beberapa faktor yang menghambat implementasi hak-hak korban secara efektif. Oleh karena itu, diperlukan upaya yang berkelanjutan untuk meningkatkan kesadaran, memperkuat kapasitas, dan mengatasi hambatan-hambatan tersebut.

Pada tanggal 14 Februari 2024, sebuah seminar nasional diadakan untuk membahas strategi peningkatan perlindungan korban kejahatan di Indonesia. Seminar ini dihadiri oleh para ahli viktimologi, praktisi hukum, perwakilan pemerintah, dan organisasi masyarakat sipil. Hasil dari seminar ini diharapkan dapat memberikan masukan yang berharga bagi perumusan kebijakan yang lebih efektif dalam melindungi hak-hak korban.

Masa depan viktimologi menjanjikan perkembangan yang lebih signifikan dalam memahami dan melindungi korban tindak pidana. Dengan terus mengembangkan penelitian, meningkatkan kesadaran, dan memperkuat kerjasama antara berbagai pihak, kita dapat menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih berkeadilan dan berpihak pada korban.

Special Ads
© Copyright 2024 - BUSER KRIMINAL NEWS
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads