KDRT: Jerat Hukum dan Cara Melindungi Diri, Korban Wajib Tahu!
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan isu serius yang melanggar hak asasi manusia dan dapat terjadi dalam berbagai bentuk. Tindakan ini tidak hanya merugikan korban secara fisik, tetapi juga berdampak besar pada kesehatan mental dan emosional mereka.
Secara hukum, KDRT didefinisikan sebagai setiap tindakan yang menyebabkan kesakitan atau penderitaan fisik, seksual, psikologis, dan/atau ekonomi dalam lingkup rumah tangga. Pelaku KDRT bisa siapa saja yang memiliki hubungan keluarga atau perkawinan dengan korban, termasuk suami, istri, anak, atau anggota keluarga lainnya.
Bentuk-bentuk KDRT sangat beragam. Kekerasan fisik meliputi tindakan memukul, menendang, atau melukai korban secara fisik. Kekerasan seksual mencakup pemaksaan hubungan seksual atau tindakan seksual lainnya yang tidak diinginkan. Kekerasan psikologis melibatkan tindakan intimidasi, penghinaan, atau ancaman yang merusak harga diri korban. Sementara itu, kekerasan ekonomi berupa penelantaran ekonomi atau pengendalian keuangan yang berlebihan.
Penting untuk diingat bahwa KDRT bukanlah masalah pribadi dan tidak boleh ditoleransi. Korban KDRT berhak mendapatkan perlindungan dan bantuan. Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal mengalami KDRT, segera cari bantuan dari lembaga atau organisasi yang menyediakan layanan pendampingan dan perlindungan bagi korban KDRT. Jangan ragu untuk melaporkan tindakan KDRT kepada pihak berwajib agar pelaku dapat diproses secara hukum.
Pada tanggal 22 Mei 2024, pemerintah mengumumkan peningkatan upaya penegakan hukum terhadap kasus KDRT. Hal ini mencakup pelatihan khusus bagi aparat penegak hukum untuk menangani kasus KDRT dengan lebih sensitif dan efektif, serta peningkatan anggaran untuk program-program pencegahan KDRT.
Mari bersama-sama menciptakan lingkungan rumah tangga yang aman dan harmonis bagi semua anggota keluarga.