• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Banding, Kasasi, PK: Jurus Ampuh Menangkan Perkara Pidana? [SEO Hukum]

img

Dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, terdapat mekanisme upaya hukum yang memungkinkan pihak-pihak yang merasa tidak puas dengan putusan pengadilan untuk mengajukan keberatan. Upaya hukum ini bertujuan untuk mencari keadilan dan memastikan bahwa putusan yang dijatuhkan telah sesuai dengan hukum yang berlaku. Terdapat tiga jenis upaya hukum yang umum dikenal, yaitu banding, kasasi, dan peninjauan kembali (PK).

Banding merupakan upaya hukum yang diajukan ke Pengadilan Tinggi terhadap putusan Pengadilan Negeri. Alasan pengajuan banding biasanya terkait dengan kesalahan dalam penerapan hukum atau adanya fakta-fakta baru yang belum terungkap selama persidangan di tingkat pertama. Jangka waktu pengajuan banding umumnya 14 hari setelah putusan dibacakan.

Jika putusan Pengadilan Tinggi masih dianggap belum memenuhi rasa keadilan, pihak yang bersangkutan dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Kasasi fokus pada aspek hukum, yaitu apakah Pengadilan Tinggi telah menerapkan hukum secara benar. Mahkamah Agung akan memeriksa apakah terdapat kekeliruan dalam penerapan hukum atau pelanggaran terhadap hukum acara yang dapat mempengaruhi putusan.

Upaya hukum terakhir adalah Peninjauan Kembali (PK). PK diajukan kepada Mahkamah Agung jika terdapat novum (bukti baru) yang sangat penting dan dapat mengubah putusan sebelumnya. Selain itu, PK juga dapat diajukan jika terdapat pertentangan antara putusan-putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. PK merupakan upaya hukum luar biasa dan memiliki syarat-syarat yang lebih ketat dibandingkan banding dan kasasi.

Ketiga upaya hukum ini, banding, kasasi, dan PK, merupakan bagian integral dari sistem peradilan pidana yang bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang berperkara untuk mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya. Proses pengajuan dan pemeriksaan upaya hukum ini diatur secara rinci dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Penting untuk dicatat bahwa setiap upaya hukum memiliki jangka waktu dan persyaratan yang berbeda-beda. Oleh karena itu, penting bagi pihak yang ingin mengajukan upaya hukum untuk memahami ketentuan hukum yang berlaku dan berkonsultasi dengan ahli hukum untuk mendapatkan pendampingan yang tepat.

Special Ads
© Copyright 2024 - BUSER KRIMINAL NEWS
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads