• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

DPR Sahkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Setelah Penantian Panjang

img

Setelah penantian yang panjang dan diskusi mendalam, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Pengesahan ini menjadi angin segar bagi upaya perlindungan korban kekerasan seksual di Indonesia.

UU TPKS ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan mekanisme penanganan yang lebih komprehensif bagi korban. Sebelumnya, penanganan kasus kekerasan seksual seringkali terkendala oleh kurangnya payung hukum yang jelas dan terpadu.

Pengesahan UU ini disambut baik oleh berbagai kalangan, termasuk aktivis perempuan, organisasi masyarakat sipil, dan lembaga pemerintah terkait. Mereka berharap UU TPKS dapat menjadi instrumen penting dalam mencegah dan menindak pelaku kekerasan seksual, serta memberikan pemulihan yang optimal bagi korban.

Beberapa poin penting dalam UU TPKS antara lain:

  • Definisi yang lebih luas mengenai tindak pidana kekerasan seksual.
  • Mekanisme pencegahan dan penanganan yang terintegrasi.
  • Perlindungan dan pemulihan bagi korban.
  • Sanksi yang lebih tegas bagi pelaku.

Meskipun demikian, implementasi UU TPKS akan menjadi tantangan tersendiri. Perlu adanya sosialisasi yang masif kepada masyarakat, pelatihan bagi aparat penegak hukum, dan koordinasi yang baik antar lembaga terkait agar UU ini dapat berjalan efektif.

Dengan disahkannya UU TPKS, diharapkan kasus-kasus kekerasan seksual dapat ditangani dengan lebih baik, korban mendapatkan keadilan, dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Ini adalah langkah maju yang signifikan dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan seksual bagi seluruh warga negara Indonesia.

Tanggal Pengesahan: [Masukkan Tanggal Pengesahan UU TPKS]

Special Ads
© Copyright 2024 - BUSER KRIMINAL NEWS
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads