• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Ekstradisi: Jerat Hukum Pidana Internasional & Nasional, Bagaimana Nasib Buronan?

img

Ekstradisi, sebuah mekanisme krusial dalam penegakan hukum lintas negara, menjadi jembatan penghubung antara sistem peradilan yang berbeda. Secara sederhana, ekstradisi adalah proses penyerahan seorang tersangka atau terpidana oleh suatu negara (negara yang diminta) kepada negara lain (negara peminta) untuk diadili atau menjalani hukuman atas tindak pidana yang dilakukannya.

Dalam konteks hukum pidana internasional, ekstradisi diatur oleh berbagai perjanjian bilateral maupun multilateral. Perjanjian-perjanjian ini menetapkan syarat dan prosedur yang harus dipenuhi agar suatu permintaan ekstradisi dapat dikabulkan. Beberapa prinsip penting yang mendasari ekstradisi antara lain prinsip double criminality (tindak pidana yang menjadi dasar permintaan ekstradisi harus merupakan tindak pidana di kedua negara), prinsip non-ekstradisi warga negara sendiri (beberapa negara tidak mengekstradisi warga negaranya sendiri), dan prinsip kekhususan (orang yang diekstradisi hanya boleh diadili atau dihukum atas tindak pidana yang menjadi dasar ekstradisi).

Hukum nasional di berbagai negara juga mengatur mengenai ekstradisi. Undang-undang ekstradisi biasanya merinci prosedur permohonan ekstradisi, hak-hak tersangka atau terpidana yang akan diekstradisi, serta alasan-alasan yang dapat menjadi dasar penolakan permintaan ekstradisi. Di Indonesia, misalnya, pengaturan mengenai ekstradisi terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi.

Proses ekstradisi melibatkan serangkaian tahapan yang kompleks. Negara peminta harus mengajukan permohonan ekstradisi kepada negara yang diminta, disertai dengan bukti-bukti yang cukup untuk menunjukkan bahwa orang yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana. Negara yang diminta kemudian akan melakukan penilaian terhadap permohonan tersebut, termasuk memeriksa apakah syarat-syarat ekstradisi telah terpenuhi. Jika permohonan dikabulkan, orang yang bersangkutan akan ditangkap dan diserahkan kepada negara peminta.

Meskipun ekstradisi merupakan mekanisme yang penting dalam penegakan hukum, proses ini juga seringkali menimbulkan perdebatan dan kontroversi. Beberapa isu yang seringkali menjadi perhatian antara lain perlindungan hak asasi manusia tersangka atau terpidana, potensi penyiksaan atau perlakuan tidak manusiawi di negara peminta, serta pertimbangan politik yang dapat mempengaruhi keputusan ekstradisi. Oleh karena itu, proses ekstradisi harus dilakukan secara hati-hati dan transparan, dengan memperhatikan prinsip-prinsip hukum yang berlaku dan menghormati hak asasi manusia.

Contoh Kasus: Pada tanggal 15 Maret 2023, Mahkamah Agung menolak permohonan ekstradisi seorang warga negara asing yang diduga melakukan tindak pidana penipuan di negaranya. Alasan penolakan tersebut adalah karena bukti-bukti yang diajukan oleh negara peminta dinilai tidak cukup kuat untuk membuktikan bahwa orang yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana.

Special Ads
© Copyright 2024 - BUSER KRIMINAL NEWS
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads