• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Rapat Paripurna DPR Setujui UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme

img

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah secara resmi mengesahkan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dalam Rapat Paripurna yang berlangsung pada tanggal [Tanggal Rapat Paripurna]. Pengesahan ini menandai langkah maju yang signifikan dalam upaya pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memerangi ancaman terorisme di Indonesia.

Undang-Undang ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih kuat dan komprehensif bagi aparat penegak hukum dalam melakukan pencegahan, penindakan, dan penanggulangan tindak pidana terorisme. Beberapa poin penting yang diatur dalam UU ini antara lain perluasan definisi terorisme, peningkatan kewenangan aparat penegak hukum dalam melakukan penangkapan dan penahanan, serta pengaturan mengenai rehabilitasi dan reintegrasi bagi narapidana terorisme.

Pengesahan UU ini juga diharapkan dapat meningkatkan kerjasama antara berbagai pihak, termasuk pemerintah, aparat penegak hukum, masyarakat sipil, dan lembaga internasional, dalam upaya pemberantasan terorisme. Kerjasama yang solid dan terkoordinasi merupakan kunci utama dalam menghadapi ancaman terorisme yang semakin kompleks dan dinamis.

Meskipun demikian, pengesahan UU ini juga menuai berbagai tanggapan dari masyarakat. Beberapa pihak mengkhawatirkan potensi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum, sementara pihak lain menilai bahwa UU ini masih belum cukup kuat untuk mengatasi ancaman terorisme. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa implementasi UU ini dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Dengan disahkannya UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, diharapkan Indonesia dapat semakin efektif dalam melindungi masyarakat dari ancaman terorisme dan menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi pembangunan nasional.

Special Ads
© Copyright 2024 - BUSER KRIMINAL NEWS
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads