• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Delik Aduan dalam Hukum Pidana

img

Dalam ranah hukum pidana, terdapat konsep penting yang dikenal sebagai delik aduan. Delik aduan merujuk pada jenis tindak pidana yang penuntutannya sangat bergantung pada adanya laporan atau pengaduan dari korban atau pihak yang dirugikan. Tanpa adanya aduan ini, proses hukum tidak dapat dijalankan, meskipun fakta tindak pidana tersebut telah terjadi.

Perbedaan mendasar antara delik aduan dan delik biasa terletak pada inisiatif penuntutan. Pada delik biasa, polisi atau jaksa dapat langsung melakukan penyidikan dan penuntutan setelah mengetahui adanya tindak pidana. Sementara itu, pada delik aduan, aparat penegak hukum baru dapat bertindak setelah menerima aduan dari pihak yang berhak.

Terdapat dua jenis utama delik aduan, yaitu delik aduan absolut dan delik aduan relatif. Delik aduan absolut adalah tindak pidana yang hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan dari korban langsung. Contohnya termasuk perzinahan (adulterie) sebagaimana diatur dalam KUHP. Sedangkan delik aduan relatif adalah tindak pidana yang dapat dituntut tanpa aduan jika korban adalah anak di bawah umur atau tidak berdaya.

Penting untuk dipahami bahwa pengaduan dalam delik aduan memiliki batas waktu. Korban atau pihak yang berhak harus melaporkan kejadian tersebut dalam jangka waktu tertentu setelah mengetahui adanya tindak pidana. Jika batas waktu ini terlewati, hak untuk mengajukan aduan akan gugur, dan penuntutan tidak dapat dilakukan.

Pencabutan aduan juga dimungkinkan dalam delik aduan. Jika korban atau pihak yang berhak mencabut aduannya sebelum proses peradilan dimulai, maka penuntutan akan dihentikan. Namun, pencabutan aduan ini harus dilakukan secara sukarela dan tanpa paksaan dari pihak manapun.

Konsep delik aduan ini bertujuan untuk melindungi privasi dan kepentingan korban. Dalam beberapa kasus, korban mungkin lebih memilih untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan atau tidak ingin publisitas yang berlebihan. Dengan adanya delik aduan, korban memiliki kendali atas proses hukum yang akan dijalankan.

Special Ads
© Copyright 2024 - BUSER KRIMINAL NEWS
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads