Jerat Hukum Pidana: Penangkapan & Penahanan, Apa Hak Anda?
Dalam sistem hukum acara pidana, penangkapan dan penahanan merupakan dua tindakan yang memiliki implikasi signifikan terhadap hak asasi seseorang. Keduanya adalah bentuk pembatasan kemerdekaan yang diatur secara ketat oleh undang-undang.
Penangkapan adalah tindakan sementara yang dilakukan oleh penyidik atau penegak hukum lainnya terhadap seseorang yang diduga kuat melakukan tindak pidana. Tujuan utama penangkapan adalah untuk memastikan kehadiran orang tersebut dalam proses penyidikan lebih lanjut. Penangkapan tidak boleh dilakukan secara sembarangan dan harus didasarkan pada bukti permulaan yang cukup.
Penahanan, di sisi lain, adalah tindakan menempatkan tersangka atau terdakwa di dalam rumah tahanan negara (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (lapas) untuk sementara waktu. Penahanan merupakan upaya paksa yang lebih berat dibandingkan penangkapan dan hanya dapat dilakukan jika terdapat alasan yang kuat, seperti kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Perbedaan mendasar antara penangkapan dan penahanan terletak pada jangka waktu dan tujuan. Penangkapan biasanya berlangsung singkat, hanya beberapa hari, sementara penahanan dapat berlangsung lebih lama, bahkan hingga berbulan-bulan, tergantung pada perkembangan proses hukum. Selain itu, penangkapan bertujuan untuk menghadirkan tersangka dalam proses penyidikan, sedangkan penahanan bertujuan untuk mencegah tersangka melakukan tindakan yang dapat menghambat proses peradilan.
Kedua tindakan ini diatur secara rinci dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Pelanggaran terhadap ketentuan mengenai penangkapan dan penahanan dapat berakibat pada batalnya proses hukum dan bahkan dapat menjadi tindak pidana tersendiri bagi aparat penegak hukum yang bersangkutan.
Penting untuk dicatat bahwa setiap orang yang ditangkap atau ditahan memiliki hak-hak yang dilindungi oleh undang-undang, seperti hak untuk didampingi oleh penasihat hukum, hak untuk memberitahukan kepada keluarga atau orang terdekat, dan hak untuk mengajukan keberatan atau praperadilan jika merasa penangkapan atau penahanannya tidak sah.
Pada tanggal 15 Maret 2024, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan yang memperkuat hak-hak tersangka dalam proses penangkapan dan penahanan. Putusan tersebut menegaskan bahwa setiap penangkapan dan penahanan harus dilakukan secara proporsional dan tidak boleh melanggar hak asasi manusia.