Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi dan Dampaknya pada Hukum Pidana
Jakarta, 16 Mei 2024 - Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam sebuah koalisi aktif mengawal proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP). Mereka menyoroti potensi implikasi RUU ini terhadap hukum pidana di Indonesia.
Koalisi ini berfokus memastikan bahwa RUU PDP selaras dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan tidak disalahgunakan untuk membungkam kebebasan berekspresi. Mereka menekankan pentingnya definisi yang jelas mengenai data pribadi dan pengecualian yang proporsional untuk kepentingan publik, seperti jurnalisme investigasi dan kegiatan riset.
Salah satu poin krusial yang menjadi perhatian adalah potensi kriminalisasi pelanggaran data pribadi. Koalisi berpendapat bahwa sanksi pidana seharusnya menjadi ultimum remedium, atau upaya terakhir, dan hanya diterapkan pada pelanggaran yang sangat serius dengan dampak signifikan. Mereka mengusulkan agar mekanisme penyelesaian sengketa alternatif, seperti mediasi dan arbitrase, lebih diutamakan.
Selain itu, koalisi juga menyoroti perlunya pengawasan independen terhadap pelaksanaan RUU PDP. Mereka mengusulkan pembentukan lembaga independen yang memiliki kewenangan untuk menyelidiki pelanggaran, memberikan sanksi administratif, dan memberikan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah. Lembaga ini harus bebas dari intervensi politik dan memiliki sumber daya yang memadai untuk menjalankan tugasnya secara efektif.
Koalisi Masyarakat Sipil secara aktif terlibat dalam dialog dengan pemerintah dan anggota parlemen untuk menyampaikan pandangan dan rekomendasi mereka. Mereka berharap bahwa RUU PDP yang dihasilkan akan menjadi landasan hukum yang kuat untuk melindungi data pribadi warga negara Indonesia, sekaligus menjamin kebebasan berekspresi dan hak-hak fundamental lainnya.
Tabel: Fokus Utama Koalisi Masyarakat Sipil dalam Pembahasan RUU PDP
Area Fokus | Tujuan |
---|---|
Definisi Data Pribadi | Memastikan definisi yang jelas dan tidak ambigu. |
Kriminalisasi Pelanggaran | Membatasi sanksi pidana pada pelanggaran serius. |
Pengawasan Independen | Mendorong pembentukan lembaga pengawas yang independen dan kuat. |