• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Percobaan Pidana: Jerat Hukum Baru, Pelaku Terancam!

img

Dalam ranah hukum pidana, konsep percobaan dan penyertaan memegang peranan krusial dalam menentukan pertanggungjawaban seseorang atas suatu tindak pidana. Percobaan, atau poging dalam bahasa Belanda, merujuk pada situasi di mana seseorang telah memulai pelaksanaan suatu tindak pidana, namun tidak menyelesaikannya karena alasan di luar kehendaknya.

Unsur-unsur percobaan meliputi adanya niat untuk melakukan kejahatan, permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan bukan karena kehendak pelaku. Hukum pidana memandang percobaan sebagai bentuk perbuatan yang dapat dipidana, meskipun tindak pidana yang direncanakan tidak terwujud sepenuhnya. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa pelaku telah menunjukkan niat jahat dan memulai tindakan yang membahayakan kepentingan hukum.

Sementara itu, penyertaan atau deelneming adalah konsep yang lebih kompleks. Penyertaan melibatkan beberapa orang yang bekerja sama dalam melakukan suatu tindak pidana. Bentuk-bentuk penyertaan dapat bervariasi, mulai dari orang yang melakukan tindak pidana secara langsung (pleger), orang yang menyuruh melakukan (doen pleger), orang yang turut serta melakukan (medepleger), hingga orang yang membantu melakukan (medeplichtige).

Setiap bentuk penyertaan memiliki konsekuensi hukum yang berbeda. Pleger bertanggung jawab penuh atas tindak pidana yang dilakukan. Doen pleger juga bertanggung jawab seolah-olah ia melakukan sendiri tindak pidana tersebut. Medepleger bertanggung jawab atas keseluruhan tindak pidana yang dilakukan bersama-sama. Sedangkan medeplichtige, sebagai pembantu, mendapatkan hukuman yang lebih ringan.

Perbedaan mendasar antara percobaan dan penyertaan terletak pada fokusnya. Percobaan berfokus pada tindakan yang tidak selesai, sementara penyertaan berfokus pada keterlibatan beberapa orang dalam suatu tindak pidana. Keduanya merupakan konsep penting dalam hukum pidana yang bertujuan untuk menegakkan keadilan dan melindungi masyarakat dari perbuatan yang melanggar hukum.

Contoh Kasus:

Kasus Keterangan
Percobaan Pencurian Seseorang mencoba membobol rumah, namun kepergok satpam sebelum berhasil mengambil barang apapun.
Penyertaan Pembunuhan A menyuruh B untuk membunuh C. A adalah doen pleger, dan B adalah pleger.

Pemahaman yang mendalam mengenai konsep percobaan dan penyertaan sangat penting bagi para praktisi hukum, akademisi, dan masyarakat umum. Hal ini memungkinkan kita untuk memahami bagaimana hukum pidana diterapkan dalam berbagai situasi dan bagaimana pertanggungjawaban pidana ditentukan.

Special Ads
© Copyright 2024 - BUSER KRIMINAL NEWS
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads