Pembahasan RUU tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) Dinilai Lamban
Diskursus mengenai Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (RUU PKDRT) menunjukkan progres yang sangat lambat. Isu krusial ini, yang menyangkut perlindungan hak-hak individu di lingkungan keluarga, seharusnya menjadi prioritas utama dalam agenda legislatif.
Lambatnya pembahasan RUU ini menimbulkan kekhawatiran mendalam di kalangan aktivis perempuan dan organisasi masyarakat sipil. Mereka berpendapat bahwa penundaan pengesahan RUU PKDRT secara tidak langsung melegitimasi tindakan kekerasan yang terjadi di dalam rumah tangga.
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan masalah kompleks yang memiliki dampak jangka panjang terhadap korban, termasuk trauma psikologis, luka fisik, bahkan kematian. Anak-anak yang menyaksikan atau menjadi korban KDRT juga berisiko mengalami gangguan perkembangan dan masalah perilaku di kemudian hari.
Faktor-faktor yang Mempengaruhi Lambatnya Pembahasan:
Beberapa faktor diduga menjadi penyebab lambatnya pembahasan RUU PKDRT. Di antaranya adalah perbedaan pandangan antar fraksi di parlemen mengenai definisi kekerasan dalam rumah tangga, ruang lingkup perlindungan korban, dan mekanisme penegakan hukum.
Selain itu, kurangnya pemahaman yang komprehensif mengenai isu KDRT di kalangan anggota parlemen juga menjadi kendala. Beberapa pihak masih menganggap KDRT sebagai masalah privat yang tidak perlu diintervensi oleh negara.
Dampak Negatif Penundaan Pengesahan RUU:
Penundaan pengesahan RUU PKDRT memiliki dampak negatif yang signifikan. Korban KDRT menjadi semakin rentan terhadap kekerasan dan kesulitan mendapatkan perlindungan hukum yang memadai. Pelaku KDRT juga cenderung tidak mendapatkan sanksi yang setimpal dengan perbuatannya.
Organisasi masyarakat sipil mendesak pemerintah dan parlemen untuk segera mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU PKDRT. Mereka juga menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam upaya pencegahan dan penanganan KDRT.
Harapan ke Depan:
Diharapkan, dengan adanya kesadaran yang lebih tinggi mengenai dampak buruk KDRT, RUU PKDRT dapat segera disahkan menjadi undang-undang. Undang-undang ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih efektif bagi korban KDRT dan memberikan efek jera bagi pelaku.
Tanggal publikasi artikel ini adalah 26 Oktober 2023. Mari bersama-sama menciptakan lingkungan keluarga yang aman dan harmonis bagi semua.